Ini munkin kelemahan kita bersama bahwa ada daycare yang tidak berizin tetapi beroperasi. Kontrol dari masyarakat juga luput. Kami baru mengetahui adanya daycare ini ketika kasus ini muncul," tegas Siti Chaerijah Kadisdik Depok pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan balita terjadi di daycare Depok saat pemilik melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak dan balita.
Kekerasan itu dilakukan pemilik dari memukul, mencubit, menginjak hingga berdarah dan menusuk dengan gunting tanpa ampun.
Atas perbuatannya, Meita Irianty dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara 6 bulan.
Kini, tersangka tetap ditahan di Mapolres Metro Depok meski kondisinya sedang hamil.
Demikianlah kabar terbaru tentang Daycare Depok yang resmi dihentikan dan ditutup oleh Disdik Depok.***
Artikel Terkait
Alami Luka Lebam Sekujur Tubuh, Orang Tua Korban Ungkap Kondisi Anak Usai Dianiaya Meita Irianty
Tok! Meita Irianty Tersangka Kasus Penganiayaan Balita Tetap Ditahan Meski Sedang Dalam Kondisi Hamil
Influencer Meita Irianty Ngaku Khilaf Usai Aniaya Anak dan Balita Tanpa Ampun di Daycare Miliknya, Begini Kata Psikiater
Kisah Pilu Pengakuan Ayah Korban dari Balita yang Dianiaya Oleh Pemilik Daycare Depok, Diinjak dan Ditekan hingga Berdarah
3 Tahun Beroperasi, Wensen School Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin Daycare!
5 Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School Indonesia, Meita Irianty Tetap Dibui Meski Hamil 3 Bulan
Bukan Karena Khilaf, Ini Motif Meita Irianty Lakukan Penganiayaan Anak di Wensen School Daycare