Senin, 22 Desember 2025

3 Tahun Beroperasi, Wensen School Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin Daycare!

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:59 WIB
Wensen School Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin Mendirikan Daycare. (Foto/Kolase dapo.kemdikbud.go.id, TikTok @abi_092.)
Wensen School Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin Mendirikan Daycare. (Foto/Kolase dapo.kemdikbud.go.id, TikTok @abi_092.)

Ancaman Kurungan 5 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School.

Korban pertama berinisial MK berusia dua tahun, dan korban kedua berinisial HW berusia sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa korban MK dalam kondisi baik tetapi mengalami trauma, sehingga akan dilakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Baca Juga: Kisah Pilu Pengakuan Ayah Korban dari Balita yang Dianiaya Oleh Pemilik Daycare Depok, Diinjak dan Ditekan hingga Berdarah

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki akibat dibanting oleh Meita, dan akan menjalani visum serta rontgen.

Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X