Ancaman Kurungan 5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School.
Korban pertama berinisial MK berusia dua tahun, dan korban kedua berinisial HW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa korban MK dalam kondisi baik tetapi mengalami trauma, sehingga akan dilakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki akibat dibanting oleh Meita, dan akan menjalani visum serta rontgen.
Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Usai Viral dan Ditangkap Polisi, Meita Irianty Akhirnya Akui Sosok Penganiaya Balita dalam Video Adalah Dirinya
Guru Daycare WSI Depok Sebut Meita Irianty Punya Kepribadian Ganda: Berbeda di Media Sosial dan Kehidupan Nyata di Depan Anak-anak
Diduga Ada Korban Lain, Ternyata Ini Alasan Meita Irianty Lakukan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
MIRIS! Seorang Guru di Daycare Milik Meita Irianty Dipekerjakan Layaknya ART, Disuruh Bersihkan Kamar Mandi Hingga Cuci Baju
Alami Luka Lebam Sekujur Tubuh, Orang Tua Korban Ungkap Kondisi Anak Usai Dianiaya Meita Irianty
Tok! Meita Irianty Tersangka Kasus Penganiayaan Balita Tetap Ditahan Meski Sedang Dalam Kondisi Hamil
Influencer Meita Irianty Ngaku Khilaf Usai Aniaya Anak dan Balita Tanpa Ampun di Daycare Miliknya, Begini Kata Psikiater