Minggu, 21 Desember 2025

Pemilik Daycare Depok Sudah Ditangkap di Rumahnya, Polisi Sebut Pelaku Tidak Menyangkal Dirinya yang Ada di CCTV

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:16 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana, S.H., S.I.K., Msi bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Suardi J memberikan keterangan kepada media terkait kasus Daycare Depok (Instagram @polresmetrodepok)
Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana, S.H., S.I.K., Msi bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Suardi J memberikan keterangan kepada media terkait kasus Daycare Depok (Instagram @polresmetrodepok)

Ia juga mengungkapkan, jika tersangka tidak menyangkal dan mengaku melakukan kekerasan yang terekan di CCTV.

Kapolres Metro Depok membeberkan bahwa atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Intip Prediksi Skor Real Madrid vs AC Milan di Laga Pramusim 2024: Mbappe Absen, Endrick Siap Unjuk Gigi

Kasus daycare Depok menyeruak di permukaan karena adanya CCTV yang beredar, memperlihatkan saat pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap balita.

Terlihat pelaku beberapa kali menendang dan menenteng balita ke atas kasur hingga menangis saat dititipkan di daycare miliknya.

Laporan mengenai kekerasan yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban.
Diketahui, pelaku melakukan influencer parenting yang kerap memberikan tips tentang mengasuk anak yang ideal.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Polres Metro Depok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X