Ia juga mengungkapkan, jika tersangka tidak menyangkal dan mengaku melakukan kekerasan yang terekan di CCTV.
Kapolres Metro Depok membeberkan bahwa atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Kasus daycare Depok menyeruak di permukaan karena adanya CCTV yang beredar, memperlihatkan saat pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap balita.
Terlihat pelaku beberapa kali menendang dan menenteng balita ke atas kasur hingga menangis saat dititipkan di daycare miliknya.
Laporan mengenai kekerasan yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban.
Diketahui, pelaku melakukan influencer parenting yang kerap memberikan tips tentang mengasuk anak yang ideal.
Artikel Terkait
Terkuak! Klinik WSJ Depok Tempat Ella Nanda Sari Tewas Ternyata Pernah Dilaporkan Karena Kasus Serupa yang Memakan Korban
Pihak Klink WSJ Beauty Depok Akhirnya Angkat Bicara, Ini Kronologi Tewasnya Ella Nanda Sari Usai Operasi Sedot Lemak
Viral Balita Tak Berdosa Dianiaya Pemilik Daycare WSI Depok, Diinjak Hingga Ditusuk Tanpa Ampun
Kebrutalan Daycare WSI Depok Makan Korban Lagi: Anak Datang Sehat, Pulang Memar
Viral Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Dipukul higga Ditusuk Ini Dampak Buruk yang Fatal Bagi Kesehatan Mental dan Fisik
TERUNGKAP! Niat Baik Meita Irianty Dirikan Daycare Diduga Gegara Punya Anak Kebutuhan Khusus?