Senin, 22 Desember 2025

Siapa Sosok Eliya Gabrina Bachmid, 'Pemasok' Wanita Cantik Pesanan Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba? Ternyata Anggota Dewan

- Minggu, 21 Juli 2024 | 20:38 WIB
Sosok Eliya Gabrina Bachmid, Anggota DPRD Halmahera Selatan dan Eks Ajudan Abdul Gani Kasuba (Instagram/@kasubabdulgani dan Tangkap Layar Lezen.id)
Sosok Eliya Gabrina Bachmid, Anggota DPRD Halmahera Selatan dan Eks Ajudan Abdul Gani Kasuba (Instagram/@kasubabdulgani dan Tangkap Layar Lezen.id)

Abdul Gani sering bertemu dengan wanita di berbagai hotel di daerah Jakarta dan Ternate, Eliya mengaku bahwa dia membuka tiga rekening bank sesuai perintah dari Om Haji (sebutan AGK) untuk keperluan penyaluran uang kepada wanita-wanita yang menemaninya.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Terima Undangan Jadi Saksi Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid

Setelah mendapatkan respon dari Abdul Gani, Eliya dan wanita yang dia bawa akan menuju hotel untuk bertemu dengan Abdul Gani.

Eliya menjelaskan bahwa membawa wanita kepada Abdul Gani bertujuan untuk mempermudah penyelesaian proyek-proyek yang sedang dikerjakan.

Dirinya juga menyebutkan bahwa dia sering menerima uang dari ajudan Abdul Gani lainnya yang bernama Deden ketika berada di Jakarta.

Baca Juga: WIKA Buka-bukaan Buntung Rp7 Triliun Akibat Proyek Kereta Cepat, Erick Thohir Justru Bilang KCIC Banyak Untungnya

Eliya mengatakan bahwa nomor handphone wanita-wanita tersebut hilang sejak Januari 2024 setelah pulang dari umrah.

Dia juga mengakui bahwa dia hanya bertemu sekali dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim setelah membawa wanita kepada Abdul Gani.

Setelah memberikan kesaksian, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate.

Dia terus menangis saat berinteraksi dengan anak dan keluarga Abdul Gani di pintu keluar ruangan sidang.

Baca Juga: Seisi Dunia Jennifer Coppen Hancur Usai Ditinggal Dali Wassink, Unggah Momen Romantis di Saat Terakhir

Sebelumnya, eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) didakwa telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Nilai total gratifikasi yang diterima olehnya mencapai Rp 109,7 miliar.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya pada Rabu, 15 Mei.

Baca Juga: 3 Bintang Madura United Ini Siap Menggila Saat Berjumpa Persija Jakarta Malam ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X