Minggu, 21 Desember 2025

Noda Merah Skandal Pernikahan di Bawah Umur di Ponpes Habib Merah Lumajang, Korban Di Iming-Imingi Harta hingga Masuk Surga

- Kamis, 4 Juli 2024 | 20:43 WIB
Ayah dan korban PL Imbas Pernikahan di bawah umur di Pondok Pesantren Hubbun Nabi (Instagram @fakta.beriita)
Ayah dan korban PL Imbas Pernikahan di bawah umur di Pondok Pesantren Hubbun Nabi (Instagram @fakta.beriita)

“Saya merasa gagal menjadi orang tua yang baik. Anak saya sangat dekat dengan saya, tapi saya tidak menyadari apa yang terjadi,” kata Pak Mat Rokim sambil menangis saat diwawancarai, dikutip kanal YouTube Denny Sumargo Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Estetik Abis! Intip 7 Rekomendasi Wisata Pantai di Jakarta yang Dijamin Bikin Betah

Saat masih di pondok, PL mengaku kerap mengikuti pengajian rutin di sebuah pondok pesantren, ia mengungkap dijemput oleh teman pelaku setiap kali berangkat.

“Dia selalu menjemput saya. Saya tidak curiga karena saya berpikir itu hanya untuk pengajian rutin,” ujar PL.

Adapun isu kehamilan PL yang mulai ramai dibicarakan warga hingga akhirnya saudara Pak Mat Rokim memanggilnya untuk menjemput PL dari pondok pesantren.

Baca Juga: DKPP Bongkar Isi Chat Nakal Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Anggota PPLN, Titip Satu CD dan Rayu 'My Love'

Setelah ditanyai oleh keluarga, PL mengaku telah dinikahi secara siri oleh pelaku yang merupakan pimpinan majelis di pondok pesantren Hubbun Nabi. Namun, PL menegaskan dirinya tidak hamil.

Usut punya usut, proses pernikahan dilangsungkan tanpa wali dan hanya disaksikan oleh dua orang saksi, yang juga teman pelaku.

PL menjelaskan kalau Pelaku telah meyakinkan dirinya untuk menikah tanpa wali disebut sah menurut mazhab Hanafi.

Baca Juga: Bukan Jodoh! Muhammad Fardana Bawakan 14 Kotak Seserahan Buat Lamar Ayu Ting Ting Tapi Batal Nikah, Gimana Nasibnya?

Lebih lanjut, ayah korban yang merasa hancur hati, akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Pelaku sempat mendatangi rumah Pak Mat Rokim untuk meminta agar laporan ke polisi dicabut. Namun, dari keluarga korban menolak keras.

“Saya sudah memaafkan secara pribadi, tapi proses hukum tetap berjalan. Saya tidak bisa menerima anak saya diperlakukan seperti itu,” tegasnya.

Kini, pimpinan Pondok Pesantren itu sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: YouTube Denny Sumargo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X