Senin, 22 Desember 2025

Aksi Sadis Oknum Bidan Aniaya Seorang Nenek di Lampung hingga Luka-Luka, Begini Nasib Korban

- Rabu, 3 Juli 2024 | 13:25 WIB
Ilustrasi Bidan Aniaya Perempuan Lansia hingga luka-luka (Pixabay)
Ilustrasi Bidan Aniaya Perempuan Lansia hingga luka-luka (Pixabay)

"Pasal 351 KUHPPada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026." timpal warganet lainnya.

Baca Juga: Selamat MD Pictures, Film Ipar Adalah Maut Tembus 3,8 Juta Penonton Hari Ini: OTW Salip Prekuel Film Terlaris Sepanjang Masa Nih!

"Kronologi nya gimana,jangan cuman bisa nyebar vidio sepenggal terus manjadi ujaran kebencian min." balas komentar warganet lainnya.

"Kalo polisi mata duitan mah gini. Coba kalo yg gak ada duitnya mau dia yg bener tetep ditangkep," imbuh netizen lainnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian meminta waktu kepada masyarakat untuk menangani terkait kasus penganiayaan yang terjadi kepada korban R.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: Instagram @dramakuin.official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X