Senin, 22 Desember 2025

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Hari Ini 27 Juni 2024, Berikut 26 Titik Lokasinya!

- Kamis, 27 Juni 2024 | 08:30 WIB
Anggota Polisi Metro Jaya tengah memperlihatkan aturan ganjil genap di kawasan Jakarta
Anggota Polisi Metro Jaya tengah memperlihatkan aturan ganjil genap di kawasan Jakarta

RBG.ID – Saat ini peraturan ganji genap di sejumlah ruas jalan masih terus diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) dan stakeholder.

Namun, ada waktu-waktu tertentu ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan seperti akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah, dan libur nasional.

Hari ini, ada sebanyak 26 titik lokasi di Jakarta yang kembali diberlakukan aturan ganjil genap. Aturan ini terbagi menjadi dua sesi yakni, pagi dan sore hingga malam hari.

Baca Juga: Virgoun Masuk Rehabilitasi, Polisi Tengah Selidiki Keterlibatan Personel Last Child Lainnya

Untuk sesi pertama dimulai dari jam 6 hingga 10 pagi, sedangkan untuk sesi kedua berlaku mulai jam 4 sore hingga 9 malam.

Sementara itu, tujuan adanya ganjil genap ini yaitu mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan polusi udara di ibu kota ini.

Adapun berikut ini 26 titik lokasi ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada hari ini, 27 Juni 2024:

Baca Juga: Merinding! Anisa Bahar Beberkan Dirinya Kena Santet: Nasi Selalu Basi, Sering Jumpa Belatung

  1. Jl. Pintu Besar
  2. Jl.Gajah Mada
  3. Jl.Hayam Wuruk
  4. Jl.Majapahit
  5. Jl.Medan Merdeka Barat
  6. Jl. MH Thamrin
  7. Jl. Jenderal Sudirman
  8. Jl. Sisingamangaraja
  9. Jl. Panglima Polim
  10. Jl. Fatmawati
  11. Jl. Suryopranoto
  12. Jl. Balikpapan
  13. Jl. Kyai Caringin
  14. Jl. Tomang Raya
  15. Jl. Jenderal S Parman
  16. Jl. Gatot Subroto
  17. Jl. MT Haryono
  18. Jl. HR Rasuna Said
  19. Jl. D.I Pandjaitan
  20. Jl. Jenderal A. Yan
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya sisi Barat
  23. Jl. Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
  24. Jl. Kramat Raya
  25. Jl. Stasiun Senen
  26. Jl. Gunung Sahari

Baca Juga: Ini Dia Pot Drawing Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Indonesia Masuk Pot 6

Sementara itu, terdapat ketentuan pengecualian untuk beberapa kendaraan bermotor yang boleh memasuki ganjil genap Jakarta.

Yakni, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

Lalu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri, pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Hasil Pertandingan Euro 2024 Georgia vs Portugal: Kalah 2-0, Christiano Ronaldo CS Tetap Lolos Babak 16 Besar

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang, Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X