Senin, 22 Desember 2025

Waduh, Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Diminta 'Mengarang Bebas' saat Persidangan, Dapat Imbalan Amplop

- Senin, 20 Mei 2024 | 09:36 WIB
Ilustrasi Persidangan Kasus Vina Cirebon (Pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi Persidangan Kasus Vina Cirebon (Pexels/Sora Shimazaki)

RBG.ID -- Kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mulai terkuak ketika Putusan Pengadilan Negeri Cirebon mengenai kasus tersebut diumumkan.

Tujuh pelaku, antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, belakangan terungkap bahwa para pelaku diminta oleh salah satu terdakwa untuk mengarang cerita guna membantu saksi Eko Ramadhani.'

Baca Juga: BBC Rilis Dokumenter Burning Sun dengan Video yang Belum Pernah Dilihat Sebelumnya, Ada Keterlibatan Jung Joon Young dan Seungri BIGBANG!

Mereka didesak untuk memalsukan keterangan dari saksi Teguh Wijaya, yang disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2016, jam 21.00 hingga 23.00 WIB, terdapat acara bakar-bakaran ayam.

Dalam putusan tersebut terdapat kutipan yang mengindikasikan adanya upaya manipulasi.

"Waktu itu bapaknya saksi EKO mau memberi amplop yang berisikan uang, akan tetapi pada saat itu saksi menolaknya dan saksi juga didatangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2016, sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, Saksi bersama Terdakwa Sudirman, Terdakwa EKA SANDY, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIYANTO sedang berada di rumah pak RT," bunyi putusan, dikutip RBG.ID dari TVOneNews.com pada 20 Mei 2024.

Baca Juga: Terharu dan Sedih, Perpisahan Juergen Klopp Diiringi Lagu You''ll Never Walk Alone, Liverpool Punya Pelatih Baru

Dua kuasa hukum yang mendampingi delapan terpidana selama proses persidangan hingga vonis dijatuhkan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada persidangan kasus Vina Cirebon.

Salah satu kuasa hukum, Dr. Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa ia menjadi pengacara kelima bagi para terdakwa setelah dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

"Di penyidikan Polda Jabar kami diminta hadir dalam pemeriksaan klien kami ini, dan klien kami mencabut seluruh keterangan penyidik polresta Cirebon kota. Karena disana mereka tidak didampingi pengacara, artinya mereka berdiri sendiri setelah diperiksa di Polda Jabar kami dampingi tanpa ada paksaan apapun. Mereka mencabut keterangan kepada penyidik dan memberikan keterangan apa adanya seperti yang mereka katakan dilakukan sepanjang malam itu," kata Jogi Nainggolan kepada wartawan.

Baca Juga: Padahal Gak Sebut Nama, Eks Bupati Cirebon Merasa Tersindir dengan Ucapan Hotman Paris

Jogi Nainggolan juga menjelaskan bahwa alur cerita dari lima terdakwa tersebut menunjukkan bahwa saat kejadian, mereka sebenarnya berada di sebuah warung dan tidak di lokasi tempat kejadian.

"Jadi, bisa digambarkan dimalam peristiwa, klien kami bersama teman-teman yang lain sedang berada di sebuah gang, tepatnya dirumah ibu Nining. Karena ibu Nining punya warung yang sudah tutup malam itu. Karena waktu sudah menunjukkan jam 10 malam, pemilik rumah ibu Nining meminta mereka untuk bergeser karena percakapan mereka mungkin mengganggu tidurnya," jelas Jogi Nainggolan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X