Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB Pandeglang: Dua Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai Rp 13 Miliar, Pimpinan Cabang Belum Diperiksa?

- Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Ilustrasi korupsi)
ILUSTRASI: Ilustrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Ilustrasi korupsi)

RBG.ID - Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB cabang Labuan Pandeglang telah diungkap oleh pihak kepolisian, dan dua pelaku telah ditangkap.

Meskipun demikian, pimpinan cabang BJB Cabang Labuhan tidak disebutkan dalam rilis pihak kepolisian sebagai tersangka atau terlibat dalam kasus kredit.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu cabang Bank BJB di Pandeglang.

Polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus kredit fiktif.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Lokasi Kejadian Vina dan Eki Dihabisi 11 Orang Geng Motor, Saksi Mata Ungkap Detail Kronologi

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Mei, terkait kebijakan pimpinan BJB yang memudahkan pengeluaran pinjaman hingga mengakibatkan penipuan, belum memberikan jawaban atas pertanyaan dari redaksi.

"Kami saat ini masih mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, di Mapolres Pandeglang, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Ipda Jefri menjelaskan, pengajuan kredit modal usaha oleh TN didasari oleh hubungan pertemanan yang telah berlangsung cukup lama dengan pimpinan cabang Bank BJB di Labuan, Banten.

TN dan pimpinan bank BJB itu diketahui telah memiliki hubungan persahabatan sebelum pengajuan kredit dilakukan.

Baca Juga: Ini Penyebab Aktor Epy Kusnandar Alias Kang Mus Preman Pensiun Pakai Narkoba, Kini Harus Dirawat dan Direhabilitasi

Dalam menjalankan aksinya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang didirikan atas namanya sendiri.

Perusahaan-perusahaan itu dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.

"Diduga pimpinan cabang saat itu memiliki hubungan emosional dengan TN, sehingga ketika TN mengajukan pinjaman, permohonannya langsung diterima. Mungkin ada faktor kedekatan pribadi sebelumnya," ujar Jefri.

Sebelumnya, Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang telah menangkap TN (55) dan IK (44) karena dugaan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X