Minggu, 21 Desember 2025

Ngeri! Desa Ini Terapkan Hukuman Sembelih Bagi Pasangan yang Selingkuh: Ya Allah Disembelih Dua-Duanya, Begini Ceritanya

- Jumat, 17 Mei 2024 | 19:53 WIB
Desa Adat Sade Lombok Terapkan Hukuman Sembelih (Instagram)
Desa Adat Sade Lombok Terapkan Hukuman Sembelih (Instagram)

RBG.ID - Beredar video di media sosial tentang hukuman sembelih untuk pasangan selingkuh ini viral dan sontak bikin heboh masyarakat.

Dalam video nampak jelas seorang pria mengenakan baju putih dan kain sarung serta blankon atau kain yang diikat di kepala seperti baju adat, menjelaskan tentang hukuman sembelih bagi pasangan yang selingkuh.

Diketahui, hukuman sembelih ini ada di Desa Adat Sade, Lombok.

Baca Juga: Jadwal Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung vs Bali United, Borneo FC vs Madura United

"Misalnya kalau selingkuh itu disembelih mbak dua-duanya," ujar pria itu, dikutip Instagram akun @frix.id pada Jumat (17/5/2024).

Sontak saja, perekam video itu sedikit terkejut mendengar penjelasan pria yang mengenakan baju adat Lombok itu.

"Ya Allah disembelih dua-duanya," kata seorang perekam video.

Kemudian pria itu juga menjelaskan, setelah melakukan proses sembelih barulah tubuh jenazah itu dicincang dan dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Untuk Mengenang Laura Anna, Hanung Bramantyo Bakal Bikin Film yang Pasti Tayang di 2024

Lalu, hubungi pihak keluarga dan mengabarkan kalau pelaku selingkuh sudah meninggal dengan kondisi mengenaskan seperti hewan.

"soalnya nggak ada yang keberatan kalau orang selingkuh itu . Makanya orang sini tuh nggak bisa digendong badannya dikarungin langsung disembelih berdua langsung cincang," jelasnya.

Tetapi, uniknya hukuman sembelih di Desa Adat Sade Lombok ini adalah setelah melakukan hukuman sembelih, pelaku wajib menyerahkan diri langsung ke polisi.

Baca Juga: Viral! Petugas Dishub Palak Penjual Martabak Karena Diduga Tak Kasih 5 Loyang Martabak, Beri Surat Dilarang Berjualan, Ini Kronologinya

"selesai sembelih, kita antar diri ke polisi tetap dihukum 1215 tahun pembunuhan. Di sini (pelaku selingkuh) udah mati berdua-duanya gitu," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: Instagram @frix.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X