Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.
"Para pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun," terang Kompol Suminto.(*/pin)
Artikel Terkait
Tukul, Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Divonis 9 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Pembacokan Siswa SMP di Cianjur yang Videonya Beredar di Medsos
Sudah Cukup Umur, Pelajar yang Melakukan Pembacokan saat Tawuran di Klapanunggal Dijebloskan ke Penjara
Sempat Kabur ke Jakarta, Tiga Pelaku Pembacokan yang Menewaskan 1 Pelajar di Ciawi Bogor Diringkus Polisi
Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di Ciampea Bogor Masih Diburu Polisi, Berikut Kronologinya