RBG.ID- JAKARTA, Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap identitas korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Korban pembunuhan ini diketahui sebagai karyawan MRT bernama Disa Dwi Yarto (38). Karyawan MRT ini merupakan korban perampokan dan pembunuhan berencana yang dilakukan tiga pelaku.
Kini, tiga pelaku ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian mobil milik karyawan MRT bernama Disa Dwi Yarto (38).
Baca Juga: Helat Forum Diskusi Kritis, DPK GMNI ITB Vinus Bogor Memantik Semangat Kepahlawanan Kelompok Muda
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan berencana yang ditangkap masing-masing berinisial R, IS, dan JS.
Otak komplotan pembunuhan karyawan MRT ini adalah R, yang menggunakan akun Facebook untuk menipu atau desepsi.
"Ternyata akun Facebook-nya ini ada desepsinya juga, menggunakan atribusi agama, menggunakan pakaian muslim untuk meyakinkan korban bahwa ini memang bukan komplotan penipu, orang jahat, dan sebagainya,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Hengki menjelaskan, modus ini digunakan para pelaku pembunuhan ini untuk meyakinkan korbannya bahwa komplotan tersebut terlihat sebagai orang baik.
"Seolah-olah mereka orang baik-baik yang ingin bertransaksi kendaraan. Sehingga untuk meyakinkan korban datang dengan membawa surat-surat yang lengkap," tuturnya.
Setelah calon korbannya berkomunikasi dengan tersangka, kemudian korban diajak bertemu untuk melakukan bertransaksi jual beli mobil. Setelah itu, barulah para pelaku pembunuhan ini beraksi lantaran ingin memiliki mobil untuk kemudian dijual.
"Yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati. Agar tidak lagi mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan komplotan pembunuhan seperti ini,” katanya.
Atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku pembunuhan ini terancam hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(pmj)
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya, Yosep: Jangankan Memukul, Merabah pun Saya Tidak
Pengakuan Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dinilai Penuh Kejanggalan
Istri dan Kedua Anak Tiri Yosep Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak, Hari Ini akan Kembali Diperiksa
Punya Utang Rp 3 Miliar, Tiga Pelaku Pembunuhan Ini Buang Jasad Korban ke BKT Cakung
Kasus Pembunuhan Noven Siswi SMK Yang Sempat Gemparkan Bogor 2019 Silam Mulai Ada titik Terang, Polisi Dapati Ada 4 Pria Yang Mirip Wajah Pelaku