Sebanyak 51 Kendaraan Terkena Tilang Uji Emisi
Baca Juga: Ibu Korban Menantu Digorok Mertua Hingga Tewas di Pasuruan Ungkap Pesan Pilu Anaknya
Razia uji emisi kembali diberlakukan mulai 1 November di lima lokasi wilayah DKI Jakarta.
Dilaporkan, sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang pada hari pertama itu.
Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan razia tilang uji emisi ini, petugas menjaring ratusan kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Selama 6 Jam Warga Jawa Barat Akan Merasakan Pemadaman Listrik Hari Ini, Cek Waktunya di Sini!
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," jelas Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).
Ia pun menekankan bahwa selama ini pihaknya secara rajin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban uji emisi.
Bahkan, Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan edukasi publik terhadap kewajiban uji emisi kendaraan ini dengan beragam cara dan pendekatan.
Baca Juga: Ini Daftar Brand Kecantikan Lokal yang Vokal Beri Dukungan Palestina
"Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," ujar Asep.
Artikel Terkait
Catat! Mulai Besok 1 November 2023 Razia Uji Emisi Akan Kembali Digelar di Jakarta
Buruan, Ada Uji Emisi Gratis yang Diselenggarakan Pemkab Bogor di Jalan Lingkar Stadion Pakansari
Cek! Ini 5 Titik Razia Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok
Sejumlah Bengkel Resmi di Jakarta Berikan Uji Emisi Kendaraan Gratis, Cek Lokasinya di Sini!
Razia Uji Emisi, Pemprov DKI Ingin Dilakukan Seminggu Sekali hingga Akhir 2023