Senin, 22 Desember 2025

Akses Masuk Hotel Sultan Terhambat Adanya Pengecoran Beton yang Dilakukan Sengaja Oleh PPKGBK

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Logo Hotel Sultan Jakarta (Sumber: Instagram)
Logo Hotel Sultan Jakarta (Sumber: Instagram)

RBG.ID – Sengketa hak bangunan antara Hotel Sultan dan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasuki babak baru dimana PPKGBK kali ini melakukan pengecoran beton permanen untuk menutup jalan menuju Hotel Sultan.

Pihak Hotel Sultan PT Indobuildco mengungkapkan tidak menerima peringatan atau pun kabar jika PPKGBK akan membuat pengecoran beton permanen, ditambah lokasinya akan menutupi akses menuju Hotel Sultan tersebut.

Pengecoran beton permanen ini dilakukan dini hari di 3 gerbang menuju Hotel Sultan yakni gerbang 1, 2, dan 3 kawasan GBK.

Baca Juga: PT Indobuildco atau Hotel Sultan Gugat PPKGBK ke PN Jakarta Atas 2 Pelanggaran Hukum, Apa Saja?

"Pengecoran yang dilakukan di malam buta, tanpa pemberitahuan dan ijin manajemen Hotel Sultan,” kata kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin.

“Bukti tidak adanya itikad baik dari PPKGBK terhadap PT Indobuildco yang memiliki alas hak sah sebagai pemegang HGB No 26 dan HGB 27," tambahnya.

Pertama kali sengketa antara Holten Sultan dan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mencuat ke publik setelah PPKGBK memasang spanduk di depan gedung Hotel Sultan.

Baca Juga: Ada Spanduk 'Aset Negara' di Depan Hotel Sultan, Pengelola GBK: 'Sudah Diminta Dikosongkan 5 Kali'

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1 Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q. PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Oleh Mahkamah Agung Nomor 276/PK/PDT/2011," bunyi tulisan di spanduk tersebut yang dipajang pada Rabu (4/10).

PPKGBK meminta operasional Hotel Sultan untuk pindah dan mengosongkan gedung itu sejak lama bahkan sebelum memasang spanduk, mereka telah mengirimkan Hotel Sultan 5 surat peringatan.

Baca Juga: PAN Kota Bogor Gunakan Bus Uncal untuk Kepentingan Politik, Bawaslu Siap Bertindak

Permintaan PPKGBK agar bangunan Hotel Sultan yang berada di kawasan GBK dikosongkan dikarenakan di lahan blok 15 yang saat ini berdiri Hotel Sultan milik PT Indobuildco akan dibangun area komersial dan ruang terbuka hijau.

Perebutan lahan yang terjadi antara Holten Sultan dan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah masuk ke ranah hukum. Dimana pihak penggugat adalah PT Indobuildco.

Baca Juga: Jadi Calon Panglima TNI, Kekayaan KSAD Jenderal Agus Subiyanto Hampir Rp 20 Miliar, Punya Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X