Korban memanggil manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.
Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, di mana korban mengajak duel pelaku.
Lalu pelaku mengambil parang situasi dan semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang.
Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke Medan Sumatera Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Miris! Angka Perceraian di Jakarta Barat Meningkat, Tahun ini 2023 Perkara
Polisi Berhasil Tangkap Puluhan Remaja yang Hendak Tawuran di Meruya Jakarta Barat
Api Hanguskan Gudang Kardus di Jakarta Barat
Wali Kota Jakarta Barat Menghimbau Saat KTT ASEAN Perusahaan Swasta Terapkan WFH
Viral! Terjadi Perampokan di Minimarket Jakarta Barat, Uang Rp 6 Juta dan Rokok Raib Dicuri