RBG.ID - Sejak dua tahun terakhir, angka gugatan dan talak cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat meningkat. Hal itu disampaikan panitera PA Jakarta Barat Sajidan.
"Terkait dengan angka perceraian di Jakarta Barat setiap tahun cenderung ada kenaikan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/7).
Ia mengatakan, tahun 2021 perkara yang masuk sebanyak 3.475 kasus. Tahun 2022 naik menjadi 3.790 kasus.
Baca Juga: Pengumuman PPDB SMPN di Kota Bogor Terpaksa Diundur, Bima Bentuk Timsus Usut Kecurangan
Sedangkan tahun 2023 sampai dengan Rabu 5 Juli, ada 2.025 perkara yang masuk.
Angka itu sendiri merupakan jumlah keseluruhan dari dua jenis perkara perceraian, perkara cerai gugat maupun cerai talak.
Secara rinci, wanita yang mengajukan cerai gugat di PA Jakarta Barat pada 2021 adalah sebanyak 2.919, sementara cerai talaknya 871.
Baca Juga: Warga Sesak Napas Akibat Pabrik Pengolahan Limbah di Gunung Putri Ludes Terbakar
Pada 2022, yang mengajukan cerai gugat meningkat menjadi 2.615 orang, sementara cerai talaknya 860 kasus.
Terbaru, hingga Juli 2023, yang mengajukan cerai gugat ke PA Jakarta Barat ada 1.542 orang, sementara cerai talaknya 483 kasus. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kedapatan Menjual Miras Tanpa Izin, Satpol PP Sita Ratusan Botal dari Warung Kelontong di Kalideres
Mobil Boks di Cengkareng Tertabrak Kereta Bandara Saat Melewati Perlintasan Liar
Asyik Nongkrong, Seorang Pemuda di Tanjungsari Jadi Korban Perampokan
Warga Sesak Napas Akibat Pabrik Pengolahan Limbah di Gunung Putri Ludes Terbakar
Pengumuman PPDB SMPN di Kota Bogor Terpaksa Diundur, Bima Bentuk Timsus Usut Kecurangan