Senin, 22 Desember 2025

Kedapatan Menjual Miras Tanpa Izin, Satpol PP Sita Ratusan Botal dari Warung Kelontong di Kalideres

- Jumat, 7 Juli 2023 | 15:33 WIB
Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Akibatnya, Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol miras dari dua warung kelontong  (Satpol PP Jakarta Barat )
Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Akibatnya, Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol miras dari dua warung kelontong (Satpol PP Jakarta Barat )

RBG.ID - Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, ketahuan menjual sejumlah minuman keras tanpa izin.

Akibatnya, Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol miras dari dua warung kelontong tersebut pada Rabu (5/7) lalu.

"Total sebanyak 216 botol miras disita dari 2 warung kelontong tersebut," ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butarbutar kepada wartawan, Jumat (7/7).

Baca Juga: Mulai Ada Titik Terang, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Baranangsiang

Secara rinci, ia mengatakan ratusan miras tersebut berjenis anggur merah, Kuda Mas, Rajawali, dan Kawa-Kawa. Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung digotong petugas.

Atas kejadian itu, Edison mengatakan baha pemilik dikenakan sanski Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nantinya pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang.

Ia juga mengaku telah mengimbau agar pelaku tak lagi berani menjual miras secara ilegal.

Baca Juga: Petugas Gabungan Amankan Perempuan ODGJ Berjalan Tanpa Busana di Jalan Raya Parung

Baca Juga: KPK Dorong Peran Kolektif Publik Pantau Integritas Pemilu 2024

Untuk diketahui, penindakan penjualan miras ilegal ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X