“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," lanjutnya.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," lanjutnya.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Orang Kaya! Cek LHKPN Wali Kota Manado Andrei Angouw dengan Total Harta Rp 287 Miliar
BREAKING NEWS! Terjadi Kebakaran di Pasar Leuwiliang Kabupaten Bogor, Kobaran Api Membesar Bikin Warga Panik
Pengamat Anggap Sikap Tegas PSSI Panggil Pemain ke Timnas Indonesia Sangat Positif
Pasar Leuwiliang Bogor Kebakaran, Damkar Kewalahan Atasi Kobaran Api
Damkar Sulit Cari Air untuk Pedamkan Kebakaran di Pasar Leuwiliang, 500 Kios Ludes Terbakar