Minggu, 21 Desember 2025

Siswa MA di Demak yang Membacok Gurunya Saat Mengawas Ujian Dikenakan Hukuman 12 Tahun

- Kamis, 28 September 2023 | 08:03 WIB
Berhasil Ditangkap, Ini Kronologi Siswa Yang Bacok Gurunya di Demak Jawa Tengah
Berhasil Ditangkap, Ini Kronologi Siswa Yang Bacok Gurunya di Demak Jawa Tengah

RBG.IDSiswa MA yang menjadi tersangka pembacokan seorang guru dengan sambit akan dijerat 12 tahun penjara berdasarkan hukuman Tindak Pidana Anak di Bawah Umur.

Pelaku yang berinisial MAR ini telah diamankan oleh kepolisian beberapa jam setelah kejadian pembacokan. Dia bersembunyi di grobokan karena ketakutan.

Kejadian pembacokan yang dilakukan oleh siswa MA ini terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak pada Senin (25/8).

Baca Juga: Asal Mula Murid Bacok Guru Versi Polisi, Tidak Bisa Ikut PTS Bikin Pelaku Gelap Mata

Lantaran merasa dendam kepada gurunya (AFR) karena tidak bisa mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) sebab belum menyelesaikan PR-nya, MAR nekat membawa sambit dari rumah kemudian menyembunyikanya di belakang punggung.

Setelah memarkirkan motor, siswa MA itu masuk ke ruang kelas dimana gurunya (AFR) tengah mengawas ujian dan langsung membacok leher AFR.

Seluruh penghuni sekolah panik termasuk MAR yang langsung kabur. AFR dibopong dengan tertatih untuk dibawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Siswa Masih jadi Buronan, Ini Penyebab Murid Nekat Bacok Gurunya Sendiri di Demak

Diketahui alasan siswa MA itu belum mengerjakan PR adalah karena harus membantu orangtua berjualan nasi goreng.

Pada hari pertama ujian, siswa MA itu tetap datang ke sekolah meski tau sudah dilarang karena memang tidak bisa mengikuti ujian.

Kenyataan pahit yang harus dia terima itu membuatnya mengambil jalan nekat dengan membacok gurunya yang ternyata guru olahraga dan kesiswaan.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Ini Kronologi Siswa Yang Bacok Gurunya di Demak Jawa Tengah

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polres Demak, siswa MA ini mengaku menyesal dengan perbuatannya. Tetapi MAR tetap akan dikenakan hukuman Tindak Pidana Anak di Bawah Umur sekitar 12 tahun.

"Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan dinas sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X