RBG.ID-BOGOR, Petugas Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, berhasil mengungkap komplotan pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.
Para pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi ini beroperasi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Petugas Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan tiga tersangka pengoplosan gas bersubisi tersebut berinisial FR, S dan J.
Baca Juga: Profil, Biodata, dan Fakta Sakuya NCT Tokyo, Jadi Anggota Termuda NCT
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan, kasus pengoplosan gas bersubsidi ini berhasil mereka ungkap setelah menerima informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, Polsek Klapanunggal menerima informasi adanya kegiatan ilegal, berupa pengoplosan gas subsidi di sebuah rumah di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kapanunggal.
"Dari situlah Unit Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial FR, S dan J," paparnya.
Baca Juga: Kenali Pasal 355 ayat 1 KUHP yang Dijatuhkan Kepada Mario Dandy dengan Vonis 12 Tahun Penjara
Tak hanya mengamankan pelaku, Polsek Klapanunggal juga menyita barang bukti berupa 85 tabung gas 12 Kg, timbangan digital, mobil pickup Grand Max, ember ES batu, obeng, nota, bendel surat jalan, 332 segel gas serta 380 karet gas.
"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," terangnya.(**)
Artikel Terkait
Pemerintah Beberkan 4 Alasan Gas LPG 3 Kilogram Pembeliannya Harus Verifikasi KTP Terlebih Dahulu
Polisi Menggerebek Pabrik Gas Elpiji Oplosan di Rumpin Bogor, Inilah 4 Bahaya Jika Menggunakannya
10 Tips Memilih Gas Elpiji yang Aman, Jangan Sampai Gunakan Oplosan Seperti yang Digerebek Polisi di Bogor
Polres Bogor Gerebek Usaha Pengoplosan Gas Bersubsidi, Begini Cara Pelaku Menjalankan Usahanya
Tabung Gas Elpiji 3 KG Meledak di Kontrakan Bogor, Awalnya Cium Bau Tak Sedap