RBG.ID-BOGOR, Petugas Satreskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatatakan, dari hasil penggerebekan pabrik pengoplosan gas bersubsidi tersebut, polisi berhasil meringkut tiga orang pelaku.
Petugas Polres Bogor menangkap pelaku berinisial TS yang merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.
Modus operandi ketiga pelaku, yakni melakukan pengoplosan dengan cara menyuntikan gas bersubsidi 3 kilogram dengan gas nonsubsidi 5,5 kilogram.
Mereka menjalankan usaha pengoplosan gas bersubsidi ini bersama pelaku lainnya yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil amankan barang bukti berupa satu unit pick up berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg," paparnya.
Selain itu, ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, mereka juga amankan 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas bersubsidi.
Baca Juga: Disuruh Bikin Kopi, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tajurhalang Ditemukan Tewas Tercebur ke Sumur
Kasat mengatakan, lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan gas bersubsidi ini di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan usaha ilegal pengoplosan gas bersubsidi ini selama satu bulan. Dari hasil kejahatan para pelaku, negara dirugikan sekitar Rp3,5 juta perhari.
"Pasal yang kami persangkakan kepada para pelaku pengoplosan gas bersubsidi ini, yaitu pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar," terangnya.(*)
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Bogor Gerebek Pabrik Gas Elpiji Oplosan di Rumpin, Tiga Orang Lagi Masih Berkeliaran
Pabrik Gas Elpiji Oplosan Raup Untung Rp110 juta dalam 1 Bulan, Lakukan Aksi di Tanah Lapang
Mulai Awal Tahun 2024, Beli Gas LPG 3 Kilogram Harus Tunjukkan KTP, Begini Mekanismenya!
Pemerintah Beberkan 4 Alasan Gas LPG 3 Kilogram Pembeliannya Harus Verifikasi KTP Terlebih Dahulu
Polisi Menggerebek Pabrik Gas Elpiji Oplosan di Rumpin Bogor, Inilah 4 Bahaya Jika Menggunakannya