Senin, 22 Desember 2025

Polres Bogor Gerebek Usaha Pengoplosan Gas Bersubsidi, Begini Cara Pelaku Menjalankan Usahanya

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Tiga pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diringkus petugas Polres Bogor. (Foto: Humas Polres Bogor)
Tiga pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diringkus petugas Polres Bogor. (Foto: Humas Polres Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Petugas Satreskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatatakan, dari hasil penggerebekan pabrik pengoplosan gas bersubsidi tersebut, polisi berhasil meringkut tiga orang pelaku.

Petugas Polres Bogor menangkap pelaku berinisial TS yang merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

Baca Juga: Geger, Pria Asal Bogor Ditemukan Mengambang di Pinggir Sungai Cilegog, Diduga Kejang-kejang Sebelum Tewas

Modus operandi ketiga pelaku, yakni melakukan pengoplosan dengan cara menyuntikan gas bersubsidi 3 kilogram dengan gas nonsubsidi 5,5 kilogram.

Mereka menjalankan usaha pengoplosan gas bersubsidi ini bersama pelaku lainnya yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil amankan barang bukti berupa satu unit pick up berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg," paparnya.

Selain itu, ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, mereka juga amankan 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas bersubsidi.

Baca Juga: Disuruh Bikin Kopi, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tajurhalang Ditemukan Tewas Tercebur ke Sumur

Kasat mengatakan, lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan gas bersubsidi ini di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan usaha ilegal pengoplosan gas bersubsidi ini selama satu bulan. Dari hasil kejahatan para pelaku, negara dirugikan sekitar Rp3,5 juta perhari.

"Pasal yang kami persangkakan kepada para pelaku pengoplosan gas bersubsidi ini, yaitu pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar," terangnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X