RBG.ID - Operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta jelang perhelatan akbar KTT ASEAN Ke-43 2023 dibatasi.
Adapun ketentuan Operasional Kendaraan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyatakan pembatasan Operasional Kendaraan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Hari Ini Operasi Zebra Lodaya Dimulai, Satlantas Polres Bogor Terjunkan Personel Gabungan
Agung mengatakan terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan Operasional Kendaraan angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).
Akan tetapi ada beberapa Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ASEAN ke-43 , mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.
“Kendaraan angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.” jelas Agung, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga: Thirty Seconds to Mars Ajak Isyana Sarasvati hingga Echelon ke Panggung Soundrenaline Festival 2023
Agung menambahkan pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT ASEAN ke-43 dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah-pindah, Cek Daftar Titiknya
KTT ASEAN Ke-43 2023 Siap Digelar di Jakarta
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Wilayah Kantor Wali Kota Jakarta Utara Mulai 4 September 2023
Dua Remaja Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik, Ternyata Ada Dua Motor Lain yang Ikut
Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk Meski Sepi Kendaraan, Diduga Ada Sumber Polusi Udara Lain
Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 4 September 2023, Awas Kena Tilang!
Lalu Lintas di Tol Kunciran Arah Tomang Macet Pagi Ini, Begini Kata Jasa Marga
4 Orang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Jaksel, 2 di Antaranya Remaja
Driver Ojol yang Mengeroyok Kru YouTuber yang Mengingatkan Agar Tidak Melawan Arah, Diancam 7 Tahun Pernjara
Viral! Pengendara Kakek-Kakek Mengendarai Mobil Sedan Berplat F 1266 GP di Jalan Tol