Minggu, 21 Desember 2025

Saat Acara KTT ASEAN Berlangsung, Kendaraan Angkutan Barang di Jakarta Akan Dibatasi

- Senin, 4 September 2023 | 16:24 WIB
Saat Acara KTT ASEAN Berlangsung, Kendaraan Angkutan Barang di Jakarta Akan Dibatasi
Saat Acara KTT ASEAN Berlangsung, Kendaraan Angkutan Barang di Jakarta Akan Dibatasi

RBG.ID - Operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta jelang perhelatan akbar KTT ASEAN Ke-43 2023 dibatasi.

Adapun ketentuan Operasional Kendaraan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyatakan pembatasan Operasional Kendaraan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Hari Ini Operasi Zebra Lodaya Dimulai, Satlantas Polres Bogor Terjunkan Personel Gabungan

Agung mengatakan terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan Operasional Kendaraan angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).

Akan tetapi ada beberapa Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ASEAN ke-43 , mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

“Kendaraan angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.” jelas Agung, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Thirty Seconds to Mars Ajak Isyana Sarasvati hingga Echelon ke Panggung Soundrenaline Festival 2023

Agung menambahkan pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT ASEAN ke-43 dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X