RBG.id - Status kepemilikan rumah penyintas bencana gempa bumi Cianjur yang direlokasi, bisa dimiliki seutuhnya dengan proses waktu cukup panjang yakni sepuluh tahun. Sebelum menjadi hak milik, sertifikat pertama tanah dan bangunan rumah relokasi yakni atas nama perumahan yang ditempati masyarakat.
Hal tersebut dilakukan agar rumah yang sudah ditempati tidak diperjual belikan. Harga bangunan rumah relokasi atau hunian tetap (huntap) Rp150 juta dan tanah Rp100 juta. Dari dua tempat relokasi, saat ini percepatan pembangunan sudah hampir 90 persen.
"Harga bangunan Rp150 juta dan harga tanah Rp100 juta. Jadi rumah relokasi tersebut milik sendiri. Tapi harus menunggu dulu selama kurang lebih sepuluh tahun, karena mengantisipasi agar tidak dijual," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Lanjut Herman, sertifikatnya dibuat komunal atau sertifikat yang disatukan atas nama perumahan yang ditempati, setelah jangka waktu sepuluh tahun, maka sertifikat dipecah menjadi sertifikat pribadi.
BACA JUGA : Selama 2022, Delapan Orang Meninggal Akibat DBD di Cianjur
Lokasi atau rumah yang sebelumnya terdampak, tidak diperkenankan untuk digunakan bangunan. Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini menyarankan agar dibuat pertanian atau perkebunan.
"Tanah yang di tempat sebelumnya, ditanami untuk pertanian dan tidak boleh digunakan untuk bangunan," tuturnya.