RBG.id - DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, kembali menerima laporan mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, pelaporan dari warga Kampung Nyangkokot Desa Gunungsari Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Imat (42) suami dari PMI yang bernama Hamidah (40), merasa kebingungan. Lantaran, istri tercintanya merasa tersiksa bekerja di Riyadh dan meminta untuk bisa pulang.
Bahkan, istrinya harus membayar Rp40 juta sebagai denda, jika Hamidah pulang. Denda tersebut harus dibayarkan kepada majikannya. Sontak, hal tersebut membuat dirinya mencari pertolongan.
"Makanya saya minta bantuan ke Astakira Pembaharuan Cianjur," ujar Imat.
Imat menuturkan, Hamidah berangkat ke Riyadh pada bulan Agustus 2022 yang diberangkatkan oleh salah satu sponsor. Bahkan, pemberangkatannya pun menggunakan via ziarah. Di Riyadh, Hamidah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Bahkan, istrinya selama bekerja, tidak menerima upah atau gaji tepat waktu. Kondisi diperparah dengan bekerja di luar batas kemampuan serta tanpa diberi waktu istritahat.
Ketua Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak kuat lagi untuk melanjutkan bekerja, sehingga pihak keluarga meminta bantuan kepada pemerintah melalui DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur untuk pemulangan istri Imat.
"Masalah yang diadukan PMI diberangkatkan secara unprosedural, PMI dipekerjakan di luar batas kemampuan dan gaji yang dibayar tidak tepat waktu. Keluarga minta Hamidah dipulangkan dan dibayarkan hak-haknya," tutupnya. (kim)