RBG.ID, CIANJUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan lebih bertindak tegas dalam menegakan ketertiban di Kabupaten Cianjur. Hal tersebut akan dilakukan dengan penindakan di tempat melalui sidang. Rencananya, sidang di tempat tersebut akan dilakukan pada Jumat (14/10) mendatang.
BACA JUGA: Sengit, DPRD Cianjur Sukses Menang Atas Satpol PP & Damkar
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menuturkan, nantinya bagi pelanggar ringan atau tipiring akan disidang di tempat baik denda maupun kurungan.
"Nanti dendanya paling besar itu Rp50 ribu, paling kurungan kurang lebih tiga hari. Namun rata-rata lebih ke denda," ujarnya.
Namun bukan hanya pedagang saja, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan melanggar atau keluar di luar jam kerja pun akan terjaring.
BACA JUGA: Bangunan Benteng Jalan di Solokpandan Cianjur Akhirnya Dibongkar Satpol PP
"Iya bukan hanya pedagang, intinya siapapun yang melanggar Perda akan kita tindak juga," tegasnya. (kim)