RBG.id, CIANJUR - Saat ini tengah ramai mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah.
Meski demikian, daging dari hewan ternak yang terkontaminasi tersebut masih bisa dimakan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Medik Veteriner atau Subkoordinator Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan (P3H) Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Kharisudin.
Dirinya menjelaskan, PMK tidak menular ke manusia, sehingga daging hewan ternak tetap akan dikonsumsi atau dimakan.
“Kita sampaikan juga karena selalu ada yang menanyakan apakah PMK ini menular atau tidak, kami sampaikan berdasarkan informasi dari para ahli ini tidak menular ke manusia, jadi tetap aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Lanjutnya, beberapa bagian dari hewan ternak dengan PMK tersebut harus dimusnahkan. Contohnya, limfonedua, tulang, serta jeroan lainnya.
“Asalkan daging dimasak secara baik dan matang, sehingga indikasi indikasi terkena (dampak PMK, red) itu kecil,” ungkapnya.