RBG.id - Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Eri Rihandiar menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan intansinya yang belum selesai tidak bisa disebut mangkrak.
Kesan mangkrak menurut Eri adalah istilah yang kurang tepat untuk dilontarkan.
Bahkan Eri menegaskan, jika ada proyek atau pekerjaan yang belum terselesaikan merupakan keterlambatan.
"Istilah mangkrak itu kesannya pekerjaan ditinggal oleh rekanan. Kalau saya lebih senang istilahnya terlambat atau ada keterlambatan," kata Eri, Jum'at, (06/01/2022).
Eri menambahkan, jika soal keterlambatan bisa dilihat di aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
"Bahkan di Peraturan Lembaga (Perlem) juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bisa dilihat juga bahwa persoalan keterlambatan itu sudah diatur," ujarnya.
Ia pun berpendapat, keterlambatan juga bisa diselesaikan melebihi tahun anggaran.