cianjur

Pembunuh Pria Dalam Karung di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Jumat, 18 November 2022 | 21:29 WIB
REKONSTRUKSI: Tampak para pelaku saat rekostruksi adegan pembunuhan di halaman Mapolres Cianjur.

"Pembunuhan itu terjadi karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Sukamakmur Diringkus, Ini Motifnya!

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya. (byu)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB