RBG.ID, CIANJUR - Sepanjang tahun 2022, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mencatat terdapat 38 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang awal tahun hingga Agustus 2022.
Dari rentan waktu dari bulan Januari 2022 tersebut, rata-rata setiap bulannya jika dipersentasikan terdapat 4,75 persen kasus terjadi.
Ketua P2TP2A sekaligus P4AK Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar menyebutkan, ada sebanyak 38 kasus kekerasan anak dan perempuan di Cianjur, dan ini dibagi beberapa kategori.
BACA JUGA: Kekerasan Anak dan Perempuan Tinggi, Ini Kata Psikolog
Kategori tersebut yakni 14 kasus persetubuhan, enam kasus pencabulan, tiga kekerasan fisik atau psikis, dua kasus bullying atau perundungan tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tiga kasus trafficking serta tujuh kasus kekerasan melalui media sosial.
"Setiap tahunnya tidak menentu kasus yang menjadi dominan, tapi di tahun ini paling banyak kasus persetubuhan dan pencabulan," ujarnya.
Guna menurunkan angka kekerasan di Kota Santri, pihaknya terus melalukan edukasi, desiminasi, kampanye, sosialisasi dimulai dari lingkungan domistik, publik, lingkungan sekolah, masyarakat, pengajian dan lainnya.