Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bekerjasama dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, memberlakukan bebas denda pajak serta diskon pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto Hakim Radar Cianjur)
Meski dibebaskan, biaya admin lainnya seperti gesek dan sebagainya tetap harus dibayarkan oleh masyarakat. (kim)