RBG.ID, CIANJUR - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Cianjur. Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung sejak tanggal 1 Juli-31 Agustus 2022 mendatang.
Setiap kendaraan yang telat membayar pajak dan mendapatkan denda, akan diberikan bebas denda pajak kendaraan dan masyarakat hanya membayar pajak pokok.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini merupakan kerjasama antara Pemprov Jawa Barat dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional, karena masyarakat yang terdampak pandemi cukup berat ketika akan melakukan kewajibannya yakni membayar pajak," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cianjur, Nenden Heniwati.
BACA JUGA: Pengendara di Cianjur Banyak Tunggak Pajak
Lanjutnya, terdapat beberapa poin bebas pajak yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau second dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima.
"Ketika memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun, masyarakat hanya membayar empat tahun plus satu tahun kedepannya. Diskon pajak itu memiliki beragam jenis dari mulai dua persen hingga 10 persen dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," paparnya.