"Tidak ada menggunakan kekerasan, tersangka beraksi dua orang, satu orang melakukan aksi dan satu orang lainnya menunggu di luar untuk berjaga-jaga," ungkapnya.
Barang hasil curian tersebut, dari informasi yang terhimpun, lebih banyak dijual ke Cianjur Selatan. Sehingga saat ini pihaknya pun akan melakukan pengembangan untuk turut serata membawa penadah barang hasil curian tersebut.
"Kebanyakan dijualnya ke wilayah Selatan, untuk saat ini kita masih dalam pengembangan untuk mengamankan penadah barang hasil curian," tuturnya.
BACA JUGA: Ulang Tahun, Korban Curanmor Dapat Kado Istimewa dari Polsek Cileungsi
Dari 14 tersangka tersebut, terdiri dari dua kelompok komplotan pencuri spesialis pencurian kendaraan bermotor. Selain tersangka, Polres Cianjur turut mengamankan kunci leter T, senjata tajam jenis golok, plat nomor, STNK, BPKB, kunci motor dan ponsel
"Semua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutupnya. (kim)