RBG.ID, CIANJUR - DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang salah satu poinnya mengatur soal ketentuan cuti hamil dan melahirkan.
RUU tersebut mengatur bahwa pekerja wanita yang hamil berhak mendapatkan cuti selama enam bulan, dengan sejumlah ketentuan.
Akan hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman menyambut baik mengenai RUU KIA cuti hamil dan cuti melahirkan bagi pekerja menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan.
"Saya sangat mendukung aturan tersebut. Hanya kan baru sebatas wacana belum resmi," kata Herman.
Menurutnya, aturan tersebut sangat baik di tengah isu stunting yang saat ini terjadi di Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: Demi Cegah Anak Stunting, Puan Desak Cuti Melahirkan 6 Bulan
Herman pun menegaskan dengan bertambahnya masa cuti melahirkan, orangtua atau bayi akan efektif dalam bekerja karena sudah dalam keadaan sehat.