Akib mengakui, anggaran pendidikan siswa PKBM hanya di bayar oleh pemerintah pusat di bawah usia 21 tahun ke bawah. Sementara di atas 21 tahun tidak ada anggaran.
"Mudah-mudahan di atas usia 21 tahun ada anggaran dari APBD Cianjur, dengan tujuan meningkatkan IPM," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Paudni Disdikpora, Koswara mengatakan, saat ini jumlah PKBM se Kabupaten Cianjur sebanyak 239.
"Tindak lanjut dari rapat ini kami akan melakukan pendataan bersama PKBM ke masing-masing desa, RW dan RT untuk memasukan masyarakat yang belum sekolah," imbuhnya.(*/rdc)