RBG.ID - Polemik wacana sistem pemilihan legislatif antara proporsional tertutup dan terbuka kembali mengemuka.
“Sebelum panjang lebar menjelaskan apa perbedaan dari dua sistem dalam pemilihan legislatif tersebut, secara pribadi, secara tegas saya harus mengutarakan sikap di awal bahwa saya menolak pemberlakuan sistem proporsional tertutup dan mendukung sistem pemilihan legislatif dengan menggunakan sistem proporsional terbuka,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya.
BACA JUGA : Asep Wahyuwijaya: Menyelamatkan Manuskrip Wujud Penghargaan Kepada Sejarah
Mengapa? Menurut kang AW (sapaan akrab,red), secara historis, pemilihan legislatif (Pileg) yang menggunakan sistem proporsional tertutup ini sesungguhnya merupakan sistem pileg yang digunakan pada era orde baru.
“Sebuah era dimana kehidupan politik dan kenegaraan kita cenderung berlangsung dengan sewenang-wenang, jauh dari prinsip dan nilai-nilai demokrasi serta tak memberikan pendidikan politik yang layak bagi warganya,” tutur Presidium MW Kahmi Jawa Barat tersebut.
Dalam sistem pemilihan proporsional tertutup, sambung dia, masyarakat pemilih hanya difasilitasi untuk mencoblos logo atau lambang partai.
Akibatnya, warga berpotensi menjadi tidak mengenal siapa sesungguhnya calon anggota legislatif yang nantinya akan duduk sebagai anggota parlemen.