Masih dalam rilis pernyataan sikap yang sama, para tergugat justru menganggap gugatan tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang diketahui sebagai yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun.(cok)