Senin, 22 Desember 2025

Kasus Sengketa Lahan Warga Kirab Remaja, Kuasa Hukum Tergugat Cium Kejanggalan

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Sarmanto Tambunan, selaku kuasa hukum tergugat seusai sidang.
Sarmanto Tambunan, selaku kuasa hukum tergugat seusai sidang.

RBG.ID-CIBINONG, Kasus sengketa tanah yang terjadi antara warga Kirab Remaha di Cileungsi berbuntut panjang. Setelah pada Kamis (18/8/2022) siang, 35 warga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kuasa Hukum tergugat mencium adanya kejanggalan.

Pasalnya, dalam sidang gugatan perdata tersebut, salah satu kuasa hukum penggugat namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.

"Sebagai kuasa hokum, maka namanya harus tercantum dalam surat kuasa tidak bisa masuk menyelundup diam-diam dalam acara persidangan," ujar Sarmanto Tambunan, selaku kuasa hukum tergugat seusai sidang.

Sarmanto menilai, penambahan kuasa hukum pengugat yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa suatu hal aneh.

Baca Juga: Pembangunan Monumen Korps Cacat Veteran Cimahi Terkendala Dana dan Sengketa Lahan

Dalam persidangan dengan nomor perkara perdata : 250/Pdt.G/2022/PN Cbi itu juga tampak majelis hakim diketua Zulkarnaen Wahyu tersebut menegaskan salah satu yang mengaku pengacara penggugat tidak dapat ikut persidangan karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.

Sebenarnya, kata Sarmanto, dari kedua hal tersebut bisa menjadi indikasi tidak ada niat baik dari para penggugat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X