"Memang aneh kuasa dan isi gugatannya, mana mungkin ada 35 orang yang rata rata konon sudah berkeluarga hanya tinggal di dua alamat saja. Apa mungkin satu alamat ditinggali belasan orang yang sebagian sudah berkeluarga?," tanyanya.
Keraguan atas kebenaran alamat prinsipal disampaikan dalam keberatan Kuasa Hukum Tergugat dan minta agar majelis hakim meminta Kuasa Penggugat untuk memperlihatkan identitas KTP masing-masing penggugat.
"Keberatan itu diterima majelis hakim dengan meminta kuasa penggugat untuk melengkapi identitas KTP para penggugat," tegas Sarmanto.
Selanjutnya Sarmanto mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang jeli dan cermat terhadap dua kejadian tersebut.
"Saya berterima kasih pada ketegasan, kejelian dan kecermatan majelis hakim terhadap pemeriksaan data penggugat dan kuasa hukum yang ternyata namanya tidak tercantum dalam surat kuasa," tandasnya.
Kasus ini bermula dari gugatan 35 orang yang mengaku sudah mendiami tanah Kirab Remaja lebih dari puluhan tahun, tapi tida mendapat sertifikat sementara sebagian besar sekitar 400-an KK justru saat ini sudah mendapatkan SHM.
Dalam rilis pernyataan sikapnya sekitar 200 orang pemegang SHM datang ke pengadilan untuk menolak gugatan karena menurut mereka, gugatan tersebut hanya akan bermuara pada pembatalan serifikat yang sudah dimiliki.
Dari informasi yang dikumpulkan 400-an KK pemegang sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah mereka diami.