teknologi

Berani Bikin Konten? Siap Hadapi Risiko UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 3 Desember 2024 | 13:53 WIB
Ilustrasi Foto UU ITE Hukum di Indonesia (Dok.RBG/Jocelyne Natasha Halim)

Kasus Dr. Richard Lee

Tak hanya Dedy Chandra, kasus serupa juga menimpa Dr. Richard Lee, yakni seorang dokter sekaligus influencer media sosial.

Baca Juga: 5 Dampak Kurang Bonding pada Anak yang Perlu Orangtua Waspadai untuk Perkembangan Optimal

Pada 2022, Richard dilaporkan oleh Kartika Putri setelah menyebut produk kecantikan yang diendorse Kartika tidak memiliki izin BPOM dan menyebutnya sebagai "obat abal-abal."

Kartika menganggap pernyataan tersebut mencemarkan namanya dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ia merasa dirugikanoleh pernyataan Richard yang dianggap mencemarkan reputasinya sebagai brand ambassador untuk produk Helwa.

Baca Juga: Waspada Pemanis Buatan: Ini Dampaknya Bagi Kesehatan dan Risiko yang Mengintai Tubuh

Richard dan tim hukumnya berargumen, kritik tersebut adalah bagian dari edukasi publik mengenai keamanan produk kecantikan.

Namun, kasus ini tetap memicu diskusi terkait batasan kritik yang sah dan pencemaran nama baik.

Dari beberapa kasus di atas menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan etika dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Alshad Ahmad Beri Tanggapan Menohok Soal Tudingan Tak Pernah Tengok Anak Nissa Asyifa: Saya Tidak Pernah Ingkar

Kritik yang disampaikan secara tidak tepat bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Oleh karena itu, pengguna media sosial harus bijak dan memahami batasan dalam menyampaikan pendapat.

 

Melalui contoh kasus diatas, harapannya masyarakat dapat semakin bijak dalam
penggunaan media sosial. Penting bagi pengguna media sosial untuk memahami batasan
dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi.

Tindakan yang dianggap sebagai kritik sosial bisa saja dianggap sebagai pencemaran nama baik jika mengandung unsur penghinaan.

Halaman:

Tags

Terkini