RBG.id - Kebebasan berpendapat di media sosial kini menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia. Ruang digital yang luas memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangan secara terbuka.
Namun, di balik kebebasan ini, muncul tantangan baru berupa risiko pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak akurat.
Pemerintah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur aktivitas digital, termasuk ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3).
Baca Juga: Viral Curhatan Warganet Punya Kista 5 Kg di Ovarium, Begini Tanggapan Dokter Spesialis Obgyn
Pelanggaran terhadap pasal pencemaran nama baik dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Kasus Dedy Chandra
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah Dedy Chandra, seorang kreator konten di TikTok.
Dedy mengunggah video yang mengkritik apartemen barunya, menyebut adanya kekhawatiran terkait masalah struktural bangunan.
Merasa dirugikan, pihak pengembang PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Dedy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2024 menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Dedy.
Hakim menilai kritik yang disampaikan Dedy berisi informasi yang merugikan reputasi pengembang.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai batasan antara hak konsumen dan pencemaran nama baik di media sosial.
Artikel Terkait
Saat ini Kondisi Alam Sedang Tidak Baik-baik Saja, Kemampuan Alam Serap CO2 Menurun, Peneliti Khawatirkan Target Net Zero Emisi Sulit Tercapai
Kenapa Sih Apple Tidak Terburu-Buru Kembangkan AI? Begini Penjelasan sang CEO Tim Cook
Wow.. Berkat AI, Pendapatan Nvidia Meroket 94 Persen atau Rp 559,4 Triliun Lho
Catat! CEO Meta Zuckerberg Tegaskan Ponsel Akan Tergusur Smart Glasses Lho
Keren Nih, Microsoft 8080 Books Percepat Penerbitan Buku Lho