Minggu, 21 Desember 2025

Berani Bikin Konten? Siap Hadapi Risiko UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 3 Desember 2024 | 13:53 WIB
Ilustrasi Foto UU ITE Hukum di Indonesia (Dok.RBG/Jocelyne Natasha Halim)
Ilustrasi Foto UU ITE Hukum di Indonesia (Dok.RBG/Jocelyne Natasha Halim)


RBG.id - Kebebasan berpendapat di media sosial kini menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia. Ruang digital yang luas memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangan secara terbuka.

Namun, di balik kebebasan ini, muncul tantangan baru berupa risiko pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak akurat.

Pemerintah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur aktivitas digital, termasuk ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3).

Baca Juga: Viral Curhatan Warganet Punya Kista 5 Kg di Ovarium, Begini Tanggapan Dokter Spesialis Obgyn

Pelanggaran terhadap pasal pencemaran nama baik dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus Dedy Chandra

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah Dedy Chandra, seorang kreator konten di TikTok.

Dedy mengunggah video yang mengkritik apartemen barunya, menyebut adanya kekhawatiran terkait masalah struktural bangunan.

Baca Juga: Mantap! Octaviani Cetak Gol di Akhir Babak Pertama : Unggul Skor 2-0 Timnas Putri Indonesia Vs Singapura di Semifinal AFF 2024

Merasa dirugikan, pihak pengembang PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Dedy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2024 menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Dedy.

Hakim menilai kritik yang disampaikan Dedy berisi informasi yang merugikan reputasi pengembang.

Baca Juga: Aktor Park Min Jae Meninggal di Usia 32 Tahun Diduga Serangan Jantung Mendadak, CEO Agensi Ungkap Pesan Terakhirnya

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batasan antara hak konsumen dan pencemaran nama baik di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X