RBG.ID – Pembelian iPhone 15 di luar negeri saat ini dapat menjadi opsi dengan pertimbangan lebih murah dan lebih cepat memperoleh barang elektronik itu.
Namun, jika ingin membeli iPhone 15 di luar negeri ada baiknya untuk mempertimbangkan soal biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Apple secara resmi merilis iPhone 15 secara global, pada Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Akan Lanjut Season 2, Pihak Produksi One Piece Bocorkan Bisa Sampai 12 Season!
iPhone 15 mulai bisa dipesan secara pre-order mulai Jumat (15/9/2023).
Walaupun sudah dirilis secara global, iPhone 15 belum bisa dipesan di Indonesia untuk saat ini.
Pencinta Apple di Indonesia biasanya baru bisa membeli iPhone terbaru 3 bulan sejak dirilis.
Baca Juga: Nenek Dara Arafah Meninggal Dunia, Sang Selebgram Terkejut Saat Temukan Kertas Ini
Bila sudah resmi dirilis di Indonesia, harga IMEI diprediksi lebih mahal Rp3 jutaan hingga Rp5 jutaan akibat faktor Bea Masuk dan berbagai jenis pajak.
Beberapa orang ada yang memilih untuk membeli iPhone terbaru di luar negeri supaya bisa mendapatkan pengalaman dengan menggunakan ponsel terbaru itu.
Guna membawa iPhone 13 yang terbaru itu ke Indonesia, kita perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) supaya dapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.
Biaya pendaftaran IMEI terdapat beberapa variabel, di antaranya Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sementara, PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Artikel Terkait
Akhirnya, Apple Umumkan iPhone 15 Pro, Bingkai Titanium Lengkap dengan Action Button dan Chip A17 Pro
Ini Kisaran Harga dan Tanggal Rilis iPhone 15 di iBox Indonesia
Deretan Kapasitas RAM iPhone 14 hingga iPhone 15 Pro Max
Harga iPhone 15 Tidak Naik, Ini Alasannya
Resmi Dirilis, Kapan iPhone 15 Series Hadir di Pasar Indonesia? Ini Prediksinya