sukabumi

MUI Kabupaten Sukabumi Soroti Label Halal Produk Mixue

Kamis, 5 Januari 2023 | 19:05 WIB
Logo MUI Kabupaten Sukabumi

RBG.ID, SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal keabsahan logo dan label halal yang dipasang di setiap gerai produk Mixue. Terlebih lagi, persoalan tersebut telah mendapatkan peringatan secara langsung dari Kementerian Agama (Kemenag) RI pada beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan produk Mixue yang belum menggunakan sertifikasi halal, saya kira itu perlu disikapi dengan baik. Karena memang MUI akan mensertifikatkan sebuah produk hasil penelitian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika (LPPOM)," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, Kamis (05/01/2022).

Baca Juga: MUI Kabupaten Bogor Tolak Keras Perilaku LGBT

Menurutnya, jika sebuah produk sudah memiliki label halal yang sudah disertifikasi dari LPPOM MUI. Maka, dapat dipastikan dan dijamin bahwa produknya tersebut, halal dan bersih serta bisa layak dikonsumsi oleh khalayak.

"Iya, khususnya oleh umat Islam dimanapun berada. Apalagi, masyarakat Kabupaten Sukabumi mayoritas didominasi umat Islam," jelasnya.

Untuk itu, produk Mixue yang dikonsumsi oleh masyarakat yang belum menggunakan label halal, diyakini belum bisa dijamin kehalalannya. Karena, produk tersebut belum dilakukan sebuah penelitian berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (kemenag) dan MUI melalui komisi fatwanya.

"Oleh karena itu, kami sarankan kepada pihak perusahaan untuk segera mendaftarkan produknya ke MUI untuk memiliki label halal dan kepada masyarakat silahkan pilih produk yang sudah memiliki sertifikasi halal dan Insya Allah sudah dijamin secara syari dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini