sukabumi

Mulai 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan, Pedagang Lapang Merdeka Menjerit

Senin, 2 Januari 2023 | 22:00 WIB
Pedagang di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

RBG.ID, SUKABUMI - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan atau eceran mulai tahun 2023. Bahkan rencana itu sudah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 dan telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Rencana itu larangan menjual rokok batangan itu menuai reaksi dari masyarakat khususnya pedagan kecil di Sukabumi.  

Baca Juga: Waspada Uang Palsu Beredar di Sukabumi, Pedagang Kopi Jadi Korbannya

Satu diantaranya dari pedang kecil di area kawasan Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi, Afi Yanto (71). Menurutnya, memang di setiap peraturan itu ada sisi negatif dan positifnya. Namun jika peraturannya seperti ini yang ada pemerintah terus mencekik rakyatnya sendiri.

"Saya sangat keberatan sekali jika peraturan itu diterapkan pemerintah. Pertama keuntungannya akan sedikit bagi pedagang, selain itu, kasian orang yang tidak mampu beli bungkusan, pemerintah harus melihat ke arah itu bahwa kesejahteraan belum merata," ujar Afi, Senin (02/01/2022)

Menurut Afi, jika aturan tersebut direalisasikan sama saja pemerintah benar-benar tidak berpihak kepada masyarakat khususnya pedang kecil.

"Jadi lebih menguntungkan para pedagang besar, mall dan lain-lainnya. Di sisi lain, pedagang kecil menjerit karena dampaknya sangat luar biasa, keuntungan bakal menurun dan bisa menjadi sepi," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini