sukabumi

Tol Bocimi Batal Dibuka, Kadishub: Itu Kewenangan Menteri PUPR

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:14 WIB

RBG.ID,SUKABUMI - Jalan Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi) seksi II Cibadak yang rencananya dibuka pada hari ini, Selasa 20 Desember 2022 dibatalkan. Belum diketahui penyebab batalnya jalan tol tersebut dibuka dan dioperasikan secara fungsional.

"Iya, memang batal dilakukan operasi secara fungsional ruas Seksi 2 jalan Tol Bocimi itu. Namun, untuk alasan jelasnya, kami juga dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, belum tahu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Kabar Gembira, Besok Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Dibuka

Disinggung mengenai alasan pembatalan uji lintasan Tol Bocimi Seksi II, Dedi mengaku belum bisa menjawab secara jelas. Karena, menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi yang berhak itu, adalah Kementrian, memang sbelumnya direncanakan akan dioperasikan secara fungsional hari ini. Namun, tidak jadi. Jadi mulai kapan akan dibukanya saya juga belum ada surat atau informasi resmi dari Menteri PUPR dan sekarang saya masih menunggu informasi lanjut dari Menteri PUPR," jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Rampung

Lanjut Dedi, berdasarkan rapat koordinasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dengan lembaga terkait, diinformasikan bahwa jalan Tol Bocimi Seksi 2 itu, dapat dipastikan akan bisa dioperasikan secara fungsional sebelum perayaan Natal 2022.

Halaman:

Tags

Terkini