sukabumi

Puluhan Spanduk Tidak Berizin di Kota Sukabumi Ditertibkan

Senin, 12 Desember 2022 | 14:29 WIB
ejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban reklame di wilayah kerjanya

RBG.SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, menertibkan sebanyak 81 reklame komersil yang dianggap melanggar Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dari informasi yang diperoleh, penertiban dilakukan di beberapa titik diantaranya, Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan Syamsudin SH, dan Jalan Nyomplong.

Baca Juga: 198 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kota Sukabumi

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing menjelaskan, dari jumlah reklame komersil yang ditertibkan rinciannya yakni, 12 baliho, 33 banned, 27 bendera dan 9 spanduk.

"Saat ini petugas menertibkan sebanyak 81 buah reklame komersil yang melanggar peraturan," kata Heri dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (12/12/2022).

Heri menerangkan, penertiban dilakukan karena puluhan reklame komersial tersebut melakukan pelanggaran seperti, habis masa izin, tidak berizin, rusak, dipasang di tiang listrik dan melintang.

"Semua reklame yang dianggap melanggar kami tertibkan dengan mencopotnya. Semua barang bukti yang ditertibkan diamankan di Mako Satpol PP Kota Sukabumi," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini