RBG.ID,SUKABUMI - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan jenis Honda Brio bernopol F 1159 TS di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, berujung pemberhentian sementara pengerjaan proyek pedestrian. Bahkan, jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota memanggil kontraktor untuk dimintai keterangan, Kamis (27/10/2022).
Dari pantauan, pasca terjadi laka lantas, sejumlah anggota jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan dan penyelidikan. Alhasil, di lokasi kejadian polisi tidak menemukan rambu-rambu, petunjuk, dan minimnya penerangan jalan sehingga diduga pengerjaan proyek tidak mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga: Petaka Pembangunan Pendestrian Jalan A Yani
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (25/10/2022) lalu, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
"Kami menyelidiki terkait kecelakaan laka lantas tersebut, dan kami juga sudah memanggil ketua pelaksana proyek ini untuk membenahi pengerjaan sesuai SOP yang ada sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan," jelas Jajat dilansir dari Radar Sukabumi, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, pemanggilan ketua pelaksana tersebut untuk dimintai keterangan sejauh mana SOP yang sudah dilaksanakan. Seperti, rambu-rambu, petunjuk maupun penerangan jalan pada saat pembangunan.
"Kami tekankan untuk ketua pelaksana segera melengkapi rambu petunjuk maupun penerangan pada saat melaksanakan pekerjaan khususnya pada malam hari," tegasnya.