RBG.ID,SUKABUMI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menyebutkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebabkan inflasi cukup tinggi hingga mencapai sebesar 1,33 persen pada September 2022, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,61.
Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto mengatakan, apabila dihitung hingga September 2022 mencapai 4,79 persen, dan untuk tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 5,79 persen.
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Beri Jurus Jitu Percepatan ODF Kepada Kabupaten Jabung Timur
"Iya, nilai inflasi di September cukup tinggi. Meskipun sebelumnya, inflasi Kota Sukabumi terendah kedua setelah Jakarta pada Agustus 2022 kemarin," kata Yanto kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Lanjut Yanto, salah satu faktor penyumbang inflasi karena adanya kenaikan indek harga pada kelompok transportasi. Kelompok ini pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 14,31 persen.
Posisi IHK kelompok transportasi pada Agustus 2022 sebesar 108,68 persen dan naik menjadi 124,23 persen pada September 2022. Sub kelompok yang ada di kelompok ini lanjut Yanto, adalah subkelompok pembelian kendaraan, pengoperasian peralatan transportasi pribadi, jasa angkutan penumpang dan jasa pengiriman barang.
"Subkelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi mengalami inflasi sebesar 15,77 persen, jasa angkutan penumpang mengalami inflasi sebesar 19,73 persen, jasa pengiriman barang mengalami inflasi sebesar 1,03 persen. Sementara, subkelompok pembelian kendaraan tidak mengalami perubahan indeks," ujarnya.