Lanjut Dedy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 7 unit kendaraan bermotor, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, satu buah handphone, dan enam set kunci mesin ATM.
"Pasal yang dikenakan kepada pada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo menambahkan, para pelaku sudah melancarkan aksinya itu selama satu tahun terakhir ini.
"Hasil curian itu, para pelaku menggunakannya untuk membeli motor dan dipakai untuk judi online," singkatnya (ris).