sukabumi

Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Menewaskan Tiga Orang

Jumat, 23 September 2022 | 19:38 WIB

RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang di Jalan RA Kosasih, tepatnya di depan Komplek Pesona Cibeureum Permai, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Hal itu, akan jadi salah satu penentu status hukum sopir Minibus Mitsubishi Expander, Elizabeth Hoo.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, dalam kecelakaan maut tersebut Polisi melaksanakan tahapan gelar perkara untuk menentukan dan merumuskan segala sesuatu yang sudah dilakukan dengan cara olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sukaraja, Tiga Orang Tewas

"Hasil dari gelar perkara barusan, kami bisa menentukan baru tahap penyebab terjadinya kecelakaan. Jadi penyebabnya itu dari pengemudi Xpander inisial EH (71). Kemudian juga posisi yang kurang menguntungkan, dan sudah secara otomatis EH penyebabnya. Adapun, dugaan sementara penyebab karena rem kendaraan tidak berpungsi dengan baik," kata Jajat dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Jumat (23/09/20222).

Lanjut Jajat, saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka sebab membuktikan dari ahli. Karena itu, pada Sabtu (24/09/2022,) rencananya akan dilakukan uji ram check kendaraan dan menunggu hasil pemeriksaan operasional mesin dari pihak agen tunggal pemilik merek (ATPM).

"Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk menetapkan tersangka kita menunggu pembuktian dari ahli. Sehingga akan dilakukan ramp chek dan keterangan dari ATPM," jelasnya.

Menurutnya, pengemudi Xpander yang sudah lanjut usia tersebut mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan masih berlaku sehingga dinilai masih memenuhi persyaratan untuk mengemudi kendaraan.

Halaman:

Tags

Terkini