RBG.ID,SUKABUMI - Salah seorang pedagang di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, kembali menerima satu lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu yang diduga dari pembeli, Senin (29/08/2022).
Informasi yang diperoleh, insiden tersebut bukan pertama kalinya terjadi. Pada Juni 2022 lalu, pedagang yang sama juga menerima satu uang pecahan Rp50 ribu dan diketahui saat belanja di salah satu toko langganan. Sontak, hal itu membuat kesal para pedagang setempat.
Baca Juga: Resah, Pedagang di Sukabumi Terima Uang Palsu
Salah seorang korban sekaligus pedagang kaki lima di Lapang Merdeka, Juli Zulfikar (50) mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui uang pecahan Rp50 ribu tersebut Upal. Tetapi, saat belanja di toko langganan baru diketahui pemilik toko bahwa uang tersebut Upal.
"Awalnya diketahui saat saya belanja di salah satu toko Jalan Ciwangi. Tiba-tiba, pemilik toko bilang bahwa uang tersebut tidak sehat atau Upal," kata Juli dilansir dari Radar Sukabumi, Senin (29/08/2022).
Lanjut Juli, penemuan Upal tersebut sudah terjadi dua kali sala tahun ini. Kendati pecahan nominal cukup kecil namun, hal itu dapat merugikan para pedagang.
"Jelas merugikan pedagang, meski hanya Rp50 ribu tetapi kalau keseringan membuat kesal juga," imbuhnya.